Komisi Yudisial Republik Indonesia disingkat KY RI atau KY adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya.
Saat ini Komisi Yudisial Republik Indonesia membuka lowongan kerja terbaru dalam rangka mencari calon pegawai yang siap untuk bergabung sebagai
Posisi:
PENGHUBUNG KOMISI YUDISIAL TAHUN 2022
Persyaratan Umum:
- Warga Negara Indonesia
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Sehat jasmani dan rohani
- Berdomisili di daerah provinsi yang sesuai dengan tempat kedudukan Penghubung
- Pendidikan paling rendah
- IPK minimal 2,75
- Cakap, jujur, memiliki integritas moral, memiliki kapabilitas, dan memiliki reputasi yang baik
- Berusia paling rendah 25 tahun, dan paling tinggi berusia 40 tahun
- Memiliki pengetahuan tentang Komisi Yudisial
- Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
- Bebas dari narkoba